Panitia Idul Adha 1447 H. PATUNGAN QURBAN SAPI RP. 3.200.000 / Orang
15 April 2026
TUGAS POKOK PANITIA IDUL ADHA 1447 H
I. Tugas Pembina:
1. Mengarahkan Panitia dalam menjalankan tugas sesuai tugas pokoknya;
2. Memberikan saran pertimbangan kepada Ketua Panitia.
II. Tugas Ketua dan Wakil Ketua Panitia
1. Menetapkan kebijakan sebagai dasar pelaksanaan tugas Idul Adha;
2. Bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan Idul Adha;
3. Memutusan atas segela rencana kegiatan melalui mekanisme rapat/musyawarah panitia;
4. Membagi tugas kepada Bidang sesuai tugasnya;
5. Memonitor dan mengendalikan seluruh kegiatan Panitia Idul Adha;
6. Melaporkan seluruh rangkaian pelaksanaan Idul Adha kepada Yayasan, Jamaah dan Masyarakat;
III. Tugas Sekretaris
1. Mencatat, notulensi dan mendokumentasikan hasil rapat/mushawarah;
2. Menyusun agenda, tugas-tugas bidang dan membuat draft surat menyurat;
3. Menyiapan bahan rapat, daftar absen dan ketatausahaan lainya sesuai kebutuhan panitia;
4. Menyusun laporan seluruh kegiatan pelaksanaan Idul Adha;
IV. Tugas Bendahara
1. Mengkoordinasikan dengan bidang-bidang terkait rencana kebutuhan anggaran seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Idul Adha;
2. Menerima, mencatat dan menyimpan uang operasional Panitia Idul Adha;
3. Mendistribusikan uang sesuai persetujuan Ketua Panitia;
4. Menyusun laporan keuangan dan data dukung seluruh kegiatan Idul Adha.
V. Tugas Bidang Umum, Publikasi dan Dokumentasi
1. Menginformasikan seluruh kegiatan Idul Adha kepada Panitia dan Masyarakat;
2. Menyampaikan undangan dan surat-surat sesuai tujuan;
3. Mengabadian foto-foto seluruh rangkaian kegiatan Idul Adha;
4. Mempublikasikan foto-foto hasil kegiatan Idul Adha di majalah dinding dan media lainya;
5. Menyusun dan menyampaikan dokumen hasil foto-foto pilihan kepada Ketua Panitia.
VI. Tugas Bidang Penerimaan dan Pemeliharaan Hewan Qurban
1. Menghimbau dan mengajak untuk berqurban kepada jamaah dan masyarakat;
2. Menerima hewan qurban dan atau menerima uang untuk membeli hewan qurban dari para pengurban;
3. Menghitung dan menyampaikan uang untuk membeli hewan qurban kepada Bendahara;
4. Mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk menyiapkan tempat pemeliharaan hewan qurban;
5. Meneliti kondisi hewan dan memelihara hewan qurban dalam hal pakan dan lainya;
6. Melaporkan hasil penerimaan dan pemeliharaan hewan qurban kepada Ketua Panitia.
VII. Tugas Bidang Penyembelihan dan Peracikan daging Qurban
1. Mengkoordinasikan dengan pihak terkait dalam hal penyiapan petugas ahli penyembelihan hewan qurban;
2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pemotongan hewan qurban;
3. Melaksnakan peracikan daging qurban disesuaikan dengan kebutuhan jumlah data warga dan proposal.
4. Memastikan daging untuk pengorban berasal dari hewan yang bersangkutan.
VIII. Tugas Bidang Penimbangan dan Pengemasan Daging Qurban
1 Menyiapkan timbangan untuk mengemas daging qurban;
2 Memisahkan daging untuk para pengurban sesuai ketentuan yang berlaku;
3 Mengemas daging qurban sesuai jumlah yang dibutuhkan;
4 Mengelompokan kebutuhan daging qurban sesuai data warga RW-07, proposal/pihak luar dan panitia.
IX. Tugas Bidang Penyaluran Dading Qurban
1. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal pendataan jumlah warga setempat dan sekitarnya termasuk proposal dari pihak luar serta jumlah panitia ril pada hari pelaksanaan;
2. Berkoordinasi dengan Pengurus RW-07 dan Pengurus DKM Mushalla Darunnajah terkait teknis pelaksanaan distribusi daging qurban;
3. Melaporkan hasil pendataan warga dan hasil koordinasi dengan Pengurus RW-07 dan Pengurus DKM Darunnajah kepada Ketua Panitia;
4. Mendistribusikan daging qurban kepada yang berhak sesuai ketentuan dan jumlah yang diputuskan dalam rapat panitia.
X. Tugas Bidang Pelaksanaan Shalat Idul Adha
1. Mengkoordinasikan Ustad untuk Imam dan Khatib Shalat Idul Adha sedini mungkin serta melaporkan kebutuhan kapalah dan lain sebagainya kepada Ketua Panitia;
2. Mengkoordinasikan penyiapkan tempat untuk pelaksanaan shalat idul adha.
XI. Tugas Bidang Perlengkapan dan Konsumsi
1. Mengkoordinasikan dengan bidang-bidang terkait inventarisir kebutuhan perlengkapan;
2. Pengadaan atau penyiapan perlengkapan yang dibutuhkan;
3. Mendesign, mencetak dan memasang spanduk;
4. Mobilisasi kebutuhan perlengkapan di tempat shalat Idul Adha.
5. Mengkoordinasikan penyiapan konsumsi rapat-rapat dan kegiatan lainya yang berhubungan dengan kegiatan pelaksabnaan idul adha;
6. Memberikan pelayanan konsumsi di setiap kegiatan pelaksanaan idul adha.
XII. Tugas Bidang Keamanan dan Ketertiba
1. Melaksanakan tugas keamanan disemua kegiatan kepanitiaan idul adha;
2. Mengamankan dan menjaga daging qurban dan organ lainya;
3. Mengamankan aset-aset lain berkaitan dengan pelaksanaan idul adha.
XIII. Tugas Bidang Kebersihan Lingkungan dan Jeroan
1. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebersihan lingkungan masjid dan tempat lain yang terkait dengan pelaksanaan dan setelah pelaksanaan idul adha;
2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembuangan kotoran hewan dan membersihkan dalaman hewan hingga bersih dan layak diberikan kepada yang berhak.